Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM91376780
KOTA SEMARANG, 08 Aug 2015
LAPOR Mau tanya pak seputar penasangan instalasi umum di tepi jalan seperti tiang telepon, tiang listrik apakah pihak penyelenggara harus minta izin sama rumah yg didepannya dipasang tiang tersebut krm lahan tersebut merupakan ruang milik jalan. Karena ditempat kami ada warga yg arogan yg minta pencopotan tiang tlp yg notabene milik negara. Wilayah kel bulusan kec tembalang RT 3/RW4 KOTA Semarang. Apa orang tersebut kita BINA.
Disposisi
Senin, 10 Agustus 2015 - 10:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Agustus 2015 - 14:32 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 14 Desember 2015 - 14:43 WIB
DINAS PERHUBUNGAN