Rincian Aduan : LGSM91376780

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 08 Aug 2015

LAPOR Mau tanya pak seputar penasangan instalasi umum di tepi jalan seperti tiang telepon, tiang listrik apakah pihak penyelenggara harus minta izin sama rumah yg didepannya dipasang tiang tersebut krm lahan tersebut merupakan ruang milik jalan. Karena ditempat kami ada warga yg arogan yg minta pencopotan tiang tlp yg notabene milik negara. Wilayah kel bulusan kec tembalang RT 3/RW4 KOTA Semarang. Apa orang tersebut kita BINA.

0 Orang Menandai Aduan Ini