Detail Aduan
Verifikasi
Minggu, 05 November 2017 - 19:30 WIB
PLN Distribusi Jateng DIY
Yth. Pelanggan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pelanggan yang menerima subsidi listrik adalah mereka yang telah terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K. Pelanggan dapat menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemerintah menetapkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K. Terima kasih