Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM91024579
Rincian Aduan
LGSM91024579
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur, di desa saya (Ds. Guyangan, Kec. Trangkil, Kab. Pati) program sertifikat gratis pemerintah masih dipungut biaya sebesar RP.700rb. saya sebagai salah satu yg mengikuti program sertifikat itu merasa resah dan terberatkan oleh pemerintah desa saya. ketika saya minta tanda bukti pembayaran (kwitansi) dr desa tidak berkenan memberikan. Mohon ditindak lanjuti keluhan ini. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 28 Maret 2018 - 09:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 29 Maret 2018 - 10:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan