Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM90468199
Rincian Aduan
LGSM90468199
Selesai
Public
Terjadi pungli di desa Kedunguter , kecamatan karang tengah , kabupaten Demak , jateng ...terkait kepengurusan sertifikat PRONA , setiap warga di haruskan membayar 550.000 per bidang tanah...mohon segera di tindak lanjuti..
Agus kartejo dr Desa kedunguter.
Disposisi
Jumat, 02 Maret 2018 - 08:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 03 Maret 2018 - 16:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 06 Maret 2018 - 07:16 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Selasa, 06 Maret 2018 - 07:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan