Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM89686295

Rincian Aduan

LGSM89686295

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
01 Feb 2017
0 ditandai
Pak Gubernur aku mau lapor apakah pasar petarukan pemalang kenapa kepala pasar sama bank suasta ngumpulkan pedagang kalo masuk suru bayar ,pedagang keberatan pak kata nya gratis?.

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Disperindag Kab. Pemalang tanggal 3 Pebruari 2017 diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Pemerintah merevitalisasi pasar Petarukan hanya berupa bangunan fisik pasarnya saja tidak termasuk sarana prasarana untuk berdagang, sehingga untuk keperluan tersebutdiperlukan biaya untuk mempersiapkannya, 2. Guna keseragaman saarana prasarana seperti tong dsb agar penataan los terkesan rapi, oleh Kepala Pasar dan merupakan hasil rembug dg pedagang, disepakati pinjam ke bank untuk membeli sarpras tsb, 3. Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa utk memakai los tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya pedagang diwajibkan membayar KLTL (Kartu Langganan Tempat Los) yang besarannya sudah ditetapkan dengan Perda dan Perbup Kab. pemalang serta dibayarkan 1 th sekali dan pembayarannya cash alias tidak diangsur. Demikian untuk menjadikan maklum.