Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Disperindag Kab. Pemalang tanggal 3 Pebruari 2017 diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Pemerintah merevitalisasi pasar Petarukan hanya berupa bangunan fisik pasarnya saja tidak termasuk sarana prasarana untuk berdagang, sehingga untuk keperluan tersebutdiperlukan biaya untuk mempersiapkannya, 2. Guna keseragaman saarana prasarana seperti tong dsb agar penataan los terkesan rapi, oleh Kepala Pasar dan merupakan hasil rembug dg pedagang, disepakati pinjam ke bank untuk membeli sarpras tsb, 3. Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa utk memakai los tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya pedagang diwajibkan membayar KLTL (Kartu Langganan Tempat Los) yang besarannya sudah ditetapkan dengan Perda dan Perbup Kab. pemalang serta dibayarkan 1 th sekali dan pembayarannya cash alias tidak diangsur. Demikian untuk menjadikan maklum.