Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 10 Februari 2019 - 20:14 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 11 Februari 2019 - 08:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 11 Februari 2019 - 09:23 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan Saudara, baik akan kami jelaskan bahwa untuk BIAYA NOL RUPIAH DARI BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan DAN BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih