Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM89333875
Rincian Aduan
LGSM89333875
Selesai
Public
Aswrwb nderek belosungkowo p.gub ..saya maeta yasmina alamat sucen jurutengah 03/03 purworejo.melaporkan oknum bernama asri budiarti perwat di rsud tugu smrng yang mendapat cuti penuh dengan ank ke 4. Dengan kebijakan atasan apakah memang begitu ya ada kebijakan..trs klo semua menuntut kebijakan apakah tdk merugikan negara dan pelayanan..sementara gaji full dia terima..mohon tanggapan dan tindakan pak..mohon teruskan ke bkd jg pak..agar di tindak semestinya
Disposisi
Rabu, 05 April 2017 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 05 April 2017 - 16:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya akan kami teruskan ke yang menangani
Selesai
Rabu, 05 April 2017 - 16:44 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporanya,
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu, ada beberapa Cuti, sebagaimana dalam PP. No.24 tahun 1976 tentang Cuti PNS diantaranya:1. Cuti Tahunan, 2. Cuti Besar, 3. Cuti sakit, 4. Cuti Bersalin, 5. Cuti Karena Alasan Penting, dan 6. Cuti diluar tanggungan negara,
Oleh karena hal tersebut diatas, PNS dapat memanfaatkan cuti diatas dg tujuan: Untuk memberikan kesempatan Istirahat utk menjamin kesegaran Jasmani dan rohaninya dan juga untuk kepentingan PNS yang bersangkutan
Terkait laporan anda sdri Asri Budiarti mungkin menggunakan CUTI BESAR saat ijin mengajukan cuti melahirkan anak yang ke 4.
demikian tanggapan kami terimakasih perhatiannya,