Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM88775249
Rincian Aduan
LGSM88775249
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur/sartgas covid jateng, selamat pagi, terkait peYth. Bapak Gubernur/sartgas covid jateng, selamat pagi, terkait pemberlakuan PSBB ketat di jawa dan bali, dimana proses pembelajaran wajib daring.
mohon dpt diberlakukan di Pondok pesantren modern (PMI) Sukoharjo, Surakarta. trm ksh????
Disposisi
Kamis, 07 Januari 2021 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 30 Maret 2021 - 11:40 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi Aduan Masyarakat di laporgub.jatengprov.go.id terkait pemberlakuan PSBB ketat di Jawa dan Bali dimana proses pembelajaran wajib daring, mohon dapat diperlakukan di Pondok Pesantren Modern dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Setelah kami Klarifikasi di lapangan kami masih belum jelas pondok pesantren modern yang dimaksud, mohon kedepan bisa menyebutkan secara jelas Pondok Modern yg akan di sampaikan agar kami lebih jelas mengklarifikasinya/menindaklanjutinya
2. Atau lebih Jelasnya bisa mengkonfirmasi lewat Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kab. Sukoharjo NoTelp. 082136343555
Progress
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:10 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi Aduan Masyarakat di laporgub.jatengprov.go.id terkait pemberlakuan PSBB ketat di Jawa dan Bali dimana proses pembelajaran wajib daring, mohon dapat diperlakukan di Pondok Pesantren Modern dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Setelah kami Klarifikasi di lapangan kami masih belum jelas pondok pesantren modern yang dimaksud, mohon kedepan bisa menyebutkan secara jelas Pondok Modern yg akan di sampaikan agar kami lebih jelas mengklarifikasinya/menindaklanjutinya
2. Atau lebih Jelasnya bisa mengkonfirmasi lewat Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kab. Sukoharjo NoTelp. 082136343555
Selesai
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:10 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi Aduan Masyarakat di laporgub.jatengprov.go.id terkait pemberlakuan PSBB ketat di Jawa dan Bali dimana proses pembelajaran wajib daring, mohon dapat diperlakukan di Pondok Pesantren Modern dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Setelah kami Klarifikasi di lapangan kami masih belum jelas pondok pesantren modern yang dimaksud, mohon kedepan bisa menyebutkan secara jelas Pondok Modern yg akan di sampaikan agar kami lebih jelas mengklarifikasinya/menindaklanjutinya
2. Atau lebih Jelasnya bisa mengkonfirmasi lewat Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kab. Sukoharjo NoTelp. 082136343555