Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM87704957

Rincian Aduan

LGSM87704957

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
31 Oct 2017
0 ditandai
Asalamualikum pak gubernur ganjar pranowo..saya mau tanya apakah tanah bengkok desa yg sudah di tukar guling kepada dishub dan sudah di jadikan terminal bisa di ambil alih lagi oleh kepala desa setempat..dan apakah tanah bengkok desa bisa di bangun permanen untuk bikin kios dan dibjual ke masyarakat..dan bagaimana tindakan warga kalau ada kepala desa yg sewenang wenang tanah desa di buat bangunan permanen dan di jual belikan..saya dari kec.kalibening banjar negara..mohon keteranganya pak..walaikumsalam.w.w

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

terimakasih informasinya.  - Pd prinsipnya tanah yg sdh ditukar guling tdk bisa diambil alih kembali. - Tanah Kas Desa(TKD) yg dibangun permanen tidak bisa dijual belikan

Selesai

Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab