Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM87704957
KABUPATEN PEMALANG, 31 Oct 2017
Asalamualikum pak gubernur ganjar pranowo..saya mau tanya apakah tanah bengkok desa yg sudah di tukar guling kepada dishub dan sudah di jadikan terminal bisa di ambil alih lagi oleh kepala desa setempat..dan apakah tanah bengkok desa bisa di bangun permanen untuk bikin kios dan dibjual ke masyarakat..dan bagaimana tindakan warga kalau ada kepala desa yg sewenang wenang tanah desa di buat bangunan permanen dan di jual belikan..saya dari kec.kalibening banjar negara..mohon keteranganya pak..walaikumsalam.w.w
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:52 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )