Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM87704957
Rincian Aduan
LGSM87704957
Selesai
Public
Asalamualikum pak gubernur ganjar pranowo..saya mau tanya apakah tanah bengkok desa yg sudah di tukar guling kepada dishub dan sudah di jadikan terminal bisa di ambil alih lagi oleh kepala desa setempat..dan apakah tanah bengkok desa bisa di bangun permanen untuk bikin kios dan dibjual ke masyarakat..dan bagaimana tindakan warga kalau ada kepala desa yg sewenang wenang tanah desa di buat bangunan permanen dan di jual belikan..saya dari kec.kalibening banjar negara..mohon keteranganya pak..walaikumsalam.w.w
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
terimakasih informasinya.
- Pd prinsipnya tanah yg sdh ditukar guling tdk bisa diambil alih kembali.
- Tanah Kas Desa(TKD) yg dibangun permanen tidak bisa dijual belikan
Selesai
Selasa, 31 Oktober 2017 - 15:23 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab