Rincian Aduan : LGSM87704957

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 31 Oct 2017

Asalamualikum pak gubernur ganjar pranowo..saya mau tanya apakah tanah bengkok desa yg sudah di tukar guling kepada dishub dan sudah di jadikan terminal bisa di ambil alih lagi oleh kepala desa setempat..dan apakah tanah bengkok desa bisa di bangun permanen untuk bikin kios dan dibjual ke masyarakat..dan bagaimana tindakan warga kalau ada kepala desa yg sewenang wenang tanah desa di buat bangunan permanen dan di jual belikan..saya dari kec.kalibening banjar negara..mohon keteranganya pak..walaikumsalam.w.w

0 Orang Menandai Aduan Ini