Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 09:37 WIB
Kabupaten Jepara
Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020, pemberian ijin oleh Satgas setempat berdasarkan besar kecilnya acara. Untuk acara tingkat desa, kewenangan di pemerintah dan satgas desa, acara tingkat kecamatan kewenangan di camat dan satgas kecamatan. Semua ada syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi. Sebagai contojh, Organ tunggal tidak boleh dengan panggung, hanya siang hari dan untuk suguhan tamu.
Selesai
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:27 WIB
Kabupaten Jepara