Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM86824359

Rincian Aduan

LGSM86824359

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
11 Jan 2021
0 ditandai
Pak Ganjar , apakah di kabupaten jepara masih diijinkan resepsi pernikahan plus ada organ tunggal?

Disposisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 09:37 WIB

Kabupaten Jepara

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020, pemberian ijin oleh Satgas setempat berdasarkan besar kecilnya acara. Untuk acara tingkat desa, kewenangan di pemerintah dan satgas desa, acara tingkat kecamatan kewenangan di camat dan satgas kecamatan. Semua ada syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi. Sebagai contojh, Organ tunggal tidak boleh dengan panggung, hanya siang hari dan untuk suguhan tamu.     Selesai

Selesai

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:27 WIB

Kabupaten Jepara