Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM86824359
Rincian Aduan
LGSM86824359
Selesai
Public
Pak Ganjar , apakah di kabupaten jepara masih diijinkan resepsi pernikahan plus ada organ tunggal?
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 09:37 WIBKabupaten Jepara
Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020, pemberian ijin oleh Satgas setempat berdasarkan besar kecilnya acara. Untuk acara tingkat desa, kewenangan di pemerintah dan satgas desa, acara tingkat kecamatan kewenangan di camat dan satgas kecamatan. Semua ada syarat-syarat ketat yang harus dipatuhi. Sebagai contojh, Organ tunggal tidak boleh dengan panggung, hanya siang hari dan untuk suguhan tamu.
Selesai
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:27 WIBKabupaten Jepara