Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM86045646
Rincian Aduan
LGSM86045646
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar,saya tenaga honorer di DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN kab PURWOREJO,yg mulai tahun ini bergabung dengan KANTOR LINGKUNGAN HIDUP,saya sudah menjadi PHL atau honorer sejak 10 tahun yg lalu,tapi saya belum berstatus kontrak,atau PTT yg upahnya lebih banyak dari PHL padahal banyak anak yg baru 5 atau 4 tahun bekerja sudah mendapat status tersebut,mohon keadilan bapak gubernur,matur nuwun
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Ardin Humas Pwr: Hasil klarifikasi PD terkait adlh sbb: 1. bahwa pengangkatan tenaga kontrak/ PHL tergantung kebutuhan dan disesuaikan dg kegiatan atau DPA yg ada. 2. Pengangkatan tsbt berlaku selama satu thn dan dpt diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. 3. Atas dasar tsbt di atas tdk ada aturan penjenjangan pengangkatan dari PHL menjadi kontrak, bahkan bisa terjadi sebaliknya, disesuaikan dg situasi, kondisi serta ketersediaan alokasi anggaran yg ada. 4. untk batasan jam kerja PHL msksimal empat jam kerja, sedangkan, tenaga kontrak jam kerjanya menyesusikan PNS