Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM85934775
Rincian Aduan
LGSM85934775
Selesai
Public
Dengan hormat,
Saya ingin melaporkan indikasi kecurangan dlm sleksi prngkat desa kab. Semarang. Berikut indikasinya :
1.Kbocoran soal d slah satu kcamatn sblm plaksanaan tes.
2.Hasil ujian yg dserahkan pkul 18 rta2 dumumkan pkul 22 mrupkan waktu yg lma.
3.Bocornya brita dri bbrapa desa bila tlah trjadi pungli dri pserta k panitia desa.
4.Hasil ujian yg dumumkan tdak mnunjukan kredibilitas dari penguji / phak ke 3.
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 14:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Minggu, 14 Mei 2017 - 18:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang bahwa:
1. Terkait kebocoran soal dalam salah satu kecamatan sebelum pelaksanaan tes, sepengatahuan Dispermades Kabupaten Semarang tidak ada dan laporan dimaksud juga tidak jelas, kapan dan dimana kecamatan yang dimaksud.
2. Terkait hasil ujian yang diserahkan pukul 18, rata-rata diumumkan pukul 22, merupakan waktu yang lama. Dapat diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bahwa Tim membuat Berita Acara penerimaan dokumen hasil seleksi perangkat desa, mengumumkan kepada masyarakat dan melaporkan hasil seleksi perangkat desa kepada kepala desa paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya hasil seleksi dari pihak ketiga.
3. Terkait bocornya berita dari beberapa desa bila telah terjadi pungli dari peserta ke panitia desa, sepengetahuan Dispermades Kabupaten Semarang tidak ada dan aduan dimaksud juga tidak jelas terjadi di desa mana.
4. Terkait hasil ujian yang diumumkan tidak menunjukkan kredibilitas dari pihak ketiga, yang dimaksud pihak ketiga yang mana, tidak jelas, sebab ada 4 (empat) pihak ketiga yang melakukan seleksi (ujian calon perangkat desa), alasan tidak kredibel juga tidak jelas. Semuanya sudah sesuai ketentuan dan hasilnya sudah disampaikan dan diterima oleh Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dan sekarang bagi yang peringkat I semuanya sudah dilantik oleh Kepala Desa.
1. Terkait kebocoran soal dalam salah satu kecamatan sebelum pelaksanaan tes, sepengatahuan Dispermades Kabupaten Semarang tidak ada dan laporan dimaksud juga tidak jelas, kapan dan dimana kecamatan yang dimaksud.
2. Terkait hasil ujian yang diserahkan pukul 18, rata-rata diumumkan pukul 22, merupakan waktu yang lama. Dapat diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bahwa Tim membuat Berita Acara penerimaan dokumen hasil seleksi perangkat desa, mengumumkan kepada masyarakat dan melaporkan hasil seleksi perangkat desa kepada kepala desa paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya hasil seleksi dari pihak ketiga.
3. Terkait bocornya berita dari beberapa desa bila telah terjadi pungli dari peserta ke panitia desa, sepengetahuan Dispermades Kabupaten Semarang tidak ada dan aduan dimaksud juga tidak jelas terjadi di desa mana.
4. Terkait hasil ujian yang diumumkan tidak menunjukkan kredibilitas dari pihak ketiga, yang dimaksud pihak ketiga yang mana, tidak jelas, sebab ada 4 (empat) pihak ketiga yang melakukan seleksi (ujian calon perangkat desa), alasan tidak kredibel juga tidak jelas. Semuanya sudah sesuai ketentuan dan hasilnya sudah disampaikan dan diterima oleh Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dan sekarang bagi yang peringkat I semuanya sudah dilantik oleh Kepala Desa.
Selesai
Minggu, 14 Mei 2017 - 18:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab