Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM85554467
Rincian Aduan
LGSM85554467
Selesai
Public
Selamat siang bapak gubernur,saya daniel kuwatno,dari pracimantoro kab wonogiri,saya hendak mengurus legalitas PT (siup,tdp) sebagai AGEN gas lpg pertamina di pemda wonogiri. Namun ijin TDP dan SIUP kami terkendala tidak dapat diteruskan karena lokasi perusahaan kami ada di kawasan karst. Padahal lokasi kami berada 18 km jauhnya dari museum karst dan bersertifikat.PT kami sudah terdaftar di dephumham dan kami juga sudah mempunyai ijin penunjukan keagenan lpg dari pertamina untuk mendekatkan distribusi gas lpg ke masyarakat kami yang selama ini kekurangan dan menerima harga lebih dari HET. Kami juga mempunyai usaha di kabupaten sukoharjo namun ijin tidak dipersulit seperti di wonogiri. Sementara di sekitar kami juga terdapat usaha seperti garmen, pengolahan batu putih,pengolahan aspal. Apakah legal jika di kawasan karst tidak diperbolehkan untuk usaha. Mohon petunjuk untuk saya melangkah dan tunjukkan pada pihak yang terkait.Terimakasih
Baru saja
Disposisi
Rabu, 20 September 2017 - 15:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 21 September 2017 - 18:06 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Jumat, 22 September 2017 - 11:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatannya dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Jumat, 22 September 2017 - 12:04 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Pemberian ijin SIUP dan TDP merupakan kewenangan pemerintah kab/kota setempat, berdasarkan kajian teknis yang dibuat oleh instansi yang berwenang untuk hal tersebut. Kiranya bisa dikoordinasikan kembali dengan instansi yang terkait, ketentuan-ketentuan apa saja dan permasalahan apa yang menjadikan tidak dapat diterbitkannya SIUP TDP dimaksud, demikian atas perhatiannya