Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM85554467

Rincian Aduan

LGSM85554467

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
20 Sep 2017
0 ditandai
Selamat siang bapak gubernur,saya daniel kuwatno,dari pracimantoro kab wonogiri,saya hendak mengurus legalitas PT (siup,tdp) sebagai AGEN gas lpg pertamina di pemda wonogiri. Namun ijin TDP dan SIUP kami terkendala tidak dapat diteruskan karena lokasi perusahaan kami ada di kawasan karst. Padahal lokasi kami berada 18 km jauhnya dari museum karst dan bersertifikat.PT kami sudah terdaftar di dephumham dan kami juga sudah mempunyai ijin penunjukan keagenan lpg dari pertamina untuk mendekatkan distribusi gas lpg ke masyarakat kami yang selama ini kekurangan dan menerima harga lebih dari HET. Kami juga mempunyai usaha di kabupaten sukoharjo namun ijin tidak dipersulit seperti di wonogiri. Sementara di sekitar kami juga terdapat usaha seperti garmen, pengolahan batu putih,pengolahan aspal. Apakah legal jika di kawasan karst tidak diperbolehkan untuk usaha. Mohon petunjuk untuk saya melangkah dan tunjukkan pada pihak yang terkait.Terimakasih Baru saja

Disposisi

Rabu, 20 September 2017 - 15:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 21 September 2017 - 18:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti 

Progress

Jumat, 22 September 2017 - 11:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatannya dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Jumat, 22 September 2017 - 12:04 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Pemberian ijin SIUP dan TDP merupakan kewenangan pemerintah kab/kota setempat, berdasarkan kajian teknis yang dibuat oleh instansi yang berwenang untuk hal tersebut. Kiranya bisa dikoordinasikan kembali dengan instansi yang terkait, ketentuan-ketentuan apa saja dan permasalahan apa yang menjadikan  tidak dapat diterbitkannya SIUP TDP dimaksud, demikian atas perhatiannya