Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM84952727
23 Apr 2017
ass wr wb,met sore pak tolong pak di bantu dan dilancarkan perjuangan kami karya bakti penjaga sekolah kami sangat berharap sekali pak,pemerintah mengerti akan kelanjutan nasip&masa depan keluarga kami.tolong pak terima kasih.wass wr wb.
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:54 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.