Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Melihat pertanyaan tersebut tergolong UMK sehingga tidak perlu SIUP, tapi cukup ijin usaha mikro kecil. Perijinan untuk Usaha Mikro Kecil sesuai Perpres No. 98/2014 pasal 1 (3) Izin Usaha Mikro Kecil yang disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil dalam bentuk satu lembar. Pasal 2 (1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya