Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM84194554
KABUPATEN SRAGEN, 11 Mar 2017
LAPOR Pak gubernur Ganjar.saya seorang karyawan pabrik tekstil di Sragen,diperusahaan saya sistem kerjanya kontrak.kontrak 1thn,habis perpanjang lagi 1thn dg membuat surat lamaran lagi,begitu seterusnya. Saya sudah 3 kali tanda tangan k0ntrak. Bahkan ada yg 5,7,dan 10 thn bekerja juga sama.k0ntrak terus dan buat lamaran lagi tiap k0ntrak. Pertanyaan saya apa yg seperti itu wajar dan apa aturannya memang seperti itu sekarang.? Terima kasih pak Gubernur Ganjar Pranowo.
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 10:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2017 - 14:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI