Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Maret 2017 - 06:16 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 14 Maret 2017 - 06:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Njih saya teruskan ke yang menangani njih
Selesai
Selasa, 14 Maret 2017 - 07:38 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait Pertanyaan saudara tentang UU ASN yang melarang Poligami, sebagai berikut:
Sebagaimana PP No.10 Tahun 1983 ttg Ijin Perkawinan/Perceraian bagi PNS.
Pada Prinsipnya PNS tidak boleh berpoligami, Namun boleh Berpoligami asal memenuhi persyaratan sbb:
1.Harus Ijin Istri Pertama,
2. Istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri;
3. dapat berlaku adil dan
4. Penghasilannya cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya, serta;
5. Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Kepala Daerah.
Demikian smoga dapat memberi pencerahan