Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM83056946
KABUPATEN KLATEN, 08 Apr 2018
Assalamualaikum Pak Ganjar.. Saya Dimas Anjar Prastowo Asal Klaten. Pak Ganjar, Saya mau nanya yang berhubungan dengan Perangkat Desa yang sedang berlangsung didesa saya 1. Apakah Anak bisa daftar Bakal Calon Perangkat Desa sedangkan Bapaknya masih menjabat sebagai Perangkat Desa ? Terimakasih Pak Ganjar Pranowo
Disposisi
Senin, 09 April 2018 - 13:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 April 2018 - 14:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 09 April 2018 - 15:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
dalam ketentuan perda dan perbup dimaksud tidak ada larangan bagi anak perangkat desa untuk ikut mendaftarkan diri sebagai perangkat desa..seluruh warga negara indonesia berhak mendaftarkan diri sebagai perangkat desa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
Selesai
Senin, 09 April 2018 - 15:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )