Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:22 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:35 WIB
DINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporannya
Selesai
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:52 WIB
DINAS KESEHATAN
Rapid tdk ditanggung bpjs maupun kemkes, hal ini dimungkinkan merupakan kebijakan dari RS nya agar dibayar oleh pasiennya secara langsung, stand biaya rapid test sesuai ketentuan tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- matur nuwun