Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM81941245

Rincian Aduan

LGSM81941245

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Jul 2018
0 ditandai
pak ganjar yth....saya warga desa wonotenggang kec.rowosari kab.kendal saya mau tanya persyaratan pembuatan sertifikat tanah apakah sampai 5jt rupiah sedangkan saya warga miskin mohon dijwb pak

Disposisi

Selasa, 03 Juli 2018 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 06 Juli 2018 - 08:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima ksih atas laporannya

Progress

Jumat, 06 Juli 2018 - 08:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

persyaratan pembuatan sertipikat tanah melalui sistimreguler/rutin apa program PTSL? bilamana program reguler/rutin dapat dilihat di pengumuman kantor pertanahan setempat bilamana program PTSL adalah  ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Jumat, 06 Juli 2018 - 08:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan