Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM81941245
Rincian Aduan
LGSM81941245
Selesai
Public
pak ganjar yth....saya warga desa wonotenggang kec.rowosari kab.kendal
saya mau tanya persyaratan pembuatan sertifikat tanah apakah sampai 5jt rupiah
sedangkan saya warga miskin
mohon dijwb pak
Disposisi
Selasa, 03 Juli 2018 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 06 Juli 2018 - 08:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima ksih atas laporannya
Progress
Jumat, 06 Juli 2018 - 08:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
persyaratan pembuatan sertipikat tanah melalui sistimreguler/rutin apa program PTSL? bilamana program reguler/rutin dapat dilihat di pengumuman kantor pertanahan setempat bilamana program PTSL adalah ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 06 Juli 2018 - 08:45 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan