Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM81893634
KABUPATEN SEMARANG, 11 Mar 2017
Lapor kpd.yth.Gubernur. Kami PTT mngabdi utk Negara di SMA NEGERI sdh 25 th dr awal brdirinya sklh.ikut brperan mnsukseskn Progam Pendidikn dlm proses kgiatan pmbelajaran.km mhn Kebijakaan yg brdsrkn Rsa Kemanusiaan & Keadilan.mhn Hak2 PTT di penuhi sesuai UMK sprti yg dijanjikn. Mtrnwn ats prhtiannya smga dibr kmudahn dlm mnjlnkn Amanat Rakyat.
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:56 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:58 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.