Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM81795289
Rincian Aduan
LGSM81795289
Selesai
Public
Maaf Pa mau tanya ni.. Kenapa perpanjangan STNK d kenakan biaya 100 ribu?
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Penerbitan STNK dikenakan Biaya Rp. 100.000 untuk kendaraan Roda 2/3