Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM81738267
Rincian Aduan
LGSM81738267
Selesai
Public
Bpk gubernur yg terhormat,kami sekeluarga warga negara indonesia asli yg taat atas aturan peraturan pemerintah perkenal kan saya wakil dari keluarga saya,saya nama supratman
Disposisi
Senin, 25 Maret 2019 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 28 Maret 2019 - 11:04 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke Pihak terkait.
Selesai
Kamis, 28 Maret 2019 - 11:50 WIBBPJS Kesehatan
Sebelumnya kami mengucapkan turut berduka cita kepada Bapak Supratman atas meninggalnya Kakanda dalam perawaan pasca Kecelakaan di Jalan Raya.
Bersama ini kami sampaikan bahwa semua Penjaminan Kasus Kecelakaan di Jalan Raya membutuhkan laporan dari Kepolisian untuk bisa mendapatkan jaminan Pelayanan Kesehatan. Penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero) sampai dengan plafon 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan dapat turut penjamin kasus kecelakaan lalu lintas apabila PT. Jasa Raharja (Persero) menyatakan sebagai kasus yang tidak dijamin Jasa Raharja, atau biaya pelayanan kesehatan melebihi plafon Jasa Raharja 20 juta rupiah.
Penjaminan dapat diajukan dengan diawali mengurus surat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya dari Kepolisian untuk memproses penjaminan Jasa Raharja.