Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM81738267

Rincian Aduan

LGSM81738267

Selesai Public
23 Mar 2019
0 ditandai
Bpk gubernur yg terhormat,kami sekeluarga warga negara indonesia asli yg taat atas aturan peraturan pemerintah perkenal kan saya wakil dari keluarga saya,saya nama supratman

Disposisi

Senin, 25 Maret 2019 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 28 Maret 2019 - 11:04 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke Pihak terkait.

Selesai

Kamis, 28 Maret 2019 - 11:50 WIB

BPJS Kesehatan

Sebelumnya kami mengucapkan turut berduka cita kepada Bapak Supratman atas meninggalnya Kakanda dalam perawaan pasca Kecelakaan di Jalan Raya. Bersama ini kami sampaikan bahwa semua Penjaminan Kasus Kecelakaan di Jalan Raya membutuhkan laporan dari Kepolisian untuk bisa mendapatkan jaminan Pelayanan Kesehatan. Penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero) sampai dengan plafon 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan dapat turut penjamin kasus kecelakaan lalu lintas apabila PT. Jasa Raharja (Persero) menyatakan sebagai kasus yang tidak dijamin Jasa Raharja, atau biaya pelayanan kesehatan melebihi plafon Jasa Raharja 20 juta rupiah. Penjaminan dapat diajukan dengan diawali mengurus surat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya dari Kepolisian untuk memproses penjaminan Jasa Raharja.