Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM80498648

Rincian Aduan

LGSM80498648

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 Jan 2017
0 ditandai
Saya pribadi untung setiawan salah satu dari lima karyawan Kebersihan yang ditempatkan di instansi RRI PURWOKERTO selama 3 tahun(bukan pekerja kontrak) Dan yang di PHK per tanggal 1 november 2016 dari PT HETIRA tersebut,dengan tidak terhormat(hanya secara lisan)dan tidak sesuai aturan PHK ketenaga kerjaan,(pemberian PESANGON),saya selaku wakil meminta hak saya dari PT HETIRA,dan wakil seluruh pekerja PT HETIRA agar di pekerjakan dan diberi upah sesuai aturan disnaker,saya tunggu pembuktian pemberian pesangon hak saya dan teman teman saya selama bekerja 3 tahun kepada PT HETIRA,

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Mas Untung sgr lapor ke Disnaker utk dilakukan mediasi