Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM80322461

Rincian Aduan

LGSM80322461

Selesai Public
24 Sep 2018
0 ditandai
Slamat siang pak ganjar, saya mau tanya apakah pembuatan sertifikat mengeluarkan biaya..trimakasih

Disposisi

Senin, 24 September 2018 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 24 September 2018 - 09:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan Saudara akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 24 September 2018 - 09:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

untuk masalah pembuatan sertipikat yg sekarang ini masih gencar2nya yg disebut PTSL akan kami jelaskan bahw 1. untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi 2. biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih