Detail Aduan
Disposisi
Senin, 24 September 2018 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 24 September 2018 - 09:08 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan Saudara akan segera kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 24 September 2018 - 09:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
untuk masalah pembuatan sertipikat yg sekarang ini masih gencar2nya yg disebut PTSL akan kami jelaskan bahw
1. untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi
2. biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih