Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM79932954

Rincian Aduan

LGSM79932954

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Mar 2017
0 ditandai
Tetapi kenyataannya di daerah saya seorang perawat hanya di gaji 400/bulan, kita sebagai rakyat kecil hanya bisa mengeluhkan tentang kebijakan ini, padahal di dinas saya kira sudah mengetahui hal itu, sedangkan di daerah lainnya semua sudah di gaji sesuai UMK sedangkan di demak belom, mohon pak gubernur untuk menindak lanjutinya, terimakasih.

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Progress

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com

Selesai

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:28 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kalau terjadi pelanggaran hak normatif yaitu menerima upah dibawah UMK segera lapor kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat di email ke : bidangwasnaker.jateng@gmail.com, mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti.