Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM79681566
Rincian Aduan
LGSM79681566
Selesai
Public
Sedang berlangsung pengerukan pasir di pesisir pantai selatan kususnya di desa gelempang pasir kec adipala kab cilacap.
Yang menurut warga sangatlah merusak lingkungan. Di mohon pihak dr polda bisa mengetahui
Atopun meninjau langsung. Saya sebagai warga juga belum mengetahui legal ato ilegal pengerukan pasir tersebut.
Karna menyebabkan jln menuju pantai juga rusak. Padahal itu daerah wisata.. di mohon perhatianya.
Kalo perlu info lebih nyanjut silahkan wa ke nomor ini. Nanti akan saya foto ato video lokasi tersebut. Saya siap bekerja sama.
Disposisi
Jumat, 28 Desember 2018 - 08:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 28 Desember 2018 - 10:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 10:30 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporgub tgl 27 Desember 2018 perihal pengerukan pasir di pesisir pantai Desa Glempang Pasir Kec. Adipala Kab. Cilacap. Telah dilakukan peninjauan lapangan oleh Dina ESDM Jateng pada hari Senin tgl 31 Des 2018 berikut disampaikan hasilnya sebagai berikut :
1. Telah dilakukan koordinasi dengan Sdr. Edi (pelapor) Bp. Sanwikarta (Kades Glempang Pasir) dan Sdr. Sunarto (Kadus 1) diperoleh informasi :
a. Di Desa Glempang Pasir Kec. Adipala Kab. Cilacap ada kegiatan penambangan dengan luasan sekitar 9 Ha dengan komuditas tailling pasir eks PT. Aneka Tambang ditanah TNI
b. Kegiatan dilakukan secara manual (sekop) dengan penanggung jawab Sdr. Tri Jatmiko berdasarkan surat permohonan masyarakat desa Glempang Pasir kepada Panglima TNI dan surat penunjukan dari Kodam kepada Sdr. Tri Jatmiko untuk mengelola tailling eks PT Aneka Tambang.
2. Kegiatan belum memiliki perijinan tambang dan kegiatannya telah kami hentikan.
3. Pengelola tambang bila tetap ingin menambang diminta menyelesaikan perijinannya ke DPMPTSP Prov. Jateng.
4. Produksi rata rata 50 - 70 rit perhari dan sudah berlangsung selama 4 bulan dan belum membayar pajak.
5. Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi dengan DPPKAD Cilacap guna perhitungan besaran dan penarikan nilai pajaknya.
Terima kasih.