Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM79447483
Rincian Aduan
LGSM79447483
Selesai
Public
Halo bpk ganjar selamat sore, Untuk tanggal 28 ( hari nyepi) apakah perusahaan diwajibkan untuk meliburkan karyawannya?
terimakasih
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Apabila pd hari libur nasional pekerja diharuskan masuk kerja maka perush wajib membayar upah lembur sesuai peraturan perundangan
Selesai
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
coba baca Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.