Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM79447483

Rincian Aduan

LGSM79447483

Selesai Public
01 Mar 2017
0 ditandai
Halo bpk ganjar selamat sore, Untuk tanggal 28 ( hari nyepi) apakah perusahaan diwajibkan untuk meliburkan karyawannya? terimakasih

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Progress

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Apabila pd hari libur nasional pekerja diharuskan masuk kerja maka perush wajib membayar upah lembur sesuai peraturan perundangan

Selesai

Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

coba baca Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.