Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM79316215
Rincian Aduan
LGSM79316215
Selesai
Public
Asallamualaikum wr.wb. NAMA:TURINI NIK:3324045403870001 ALAMAT:DESA SIDOKUMPUL RT 029 RW 009 KEC:PATEAN KAB:KENDAL ADUAN:BPNT YANG TERHAMBAT. begini pak sebernya saya itu terdaftar di DTKS itu sejak thn 2018 tapi ATM/BUKU TABUNGAN Tersebut tidak pernah menerimanya,saya coba ke bank untuk membuat atm tersebut,pihak bank pun membuatkan atm untuk saya tapi pak malah sekarang selalu tidak ada kuotanya/saldo apakah ini yg dinamakan penyelewengan pak matursuwun mohon atas bantuanya dari thn 2018-2020 tak pernah dpt bantuan sampai sekarang
Disposisi
Jumat, 06 Agustus 2021 - 14:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 10:50 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh ????
Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:08 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Setelah kami lakukan penelusuran data, betul bahwa NIK dan nama tersebut diatas telah masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tetapi tidak masuk ke dalam data bayar Bansos pangan setiap bulannya, yang artinya warga tersebut sudah tidak lagi terdata dalam Bansos pangan di Kementerian Sosial RI. Data yang ada di web dengan data dari Kementerian sering kali tidak sama karena data web hanya terbaharui dua kali dalam setahun mengikuti jadwal usulan DTKS.
Agar warga dapat kembali terdata dalam Bansos Pangan maka harus diusulkan kembali melalui Musdes/ Muskel yang dilaksanakan di masing-masing Desa/Kelurahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
34 menit yang lalu
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Setelah kami lakukan penelusuran data, betul bahwa NIK dan nama tersebut diatas telah masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tetapi tidak masuk ke dalam data bayar Bansos pangan setiap bulannya, yang artinya warga tersebut sudah tidak lagi terdata dalam Bansos pangan di Kementerian Sosial RI. Data yang ada di web dengan data dari Kementerian sering kali tidak sama karena data web hanya terbaharui dua kali dalam setahun mengikuti jadwal usulan DTKS.
Agar warga dapat kembali terdata dalam Bansos Pangan maka harus diusulkan kembali melalui Musdes/ Muskel yang dilaksanakan di masing-masing Desa/Kelurahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Setelah kami lakukan penelusuran data, betul bahwa NIK dan nama tersebut diatas telah masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tetapi tidak masuk ke dalam data bayar Bansos pangan setiap bulannya, yang artinya warga tersebut sudah tidak lagi terdata dalam Bansos pangan di Kementerian Sosial RI. Data yang ada di web dengan data dari Kementerian sering kali tidak sama karena data web hanya terbaharui dua kali dalam setahun mengikuti jadwal usulan DTKS.
Agar warga dapat kembali terdata dalam Bansos Pangan maka harus diusulkan kembali melalui Musdes/ Muskel yang dilaksanakan di masing-masing Desa/Kelurahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Setelah kami lakukan penelusuran data, betul bahwa NIK dan nama tersebut diatas telah masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tetapi tidak masuk ke dalam data bayar Bansos pangan setiap bulannya, yang artinya warga tersebut sudah tidak lagi terdata dalam Bansos pangan di Kementerian Sosial RI. Data yang ada di web dengan data dari Kementerian sering kali tidak sama karena data web hanya terbaharui dua kali dalam setahun mengikuti jadwal usulan DTKS.
Agar warga dapat kembali terdata dalam Bansos Pangan maka harus diusulkan kembali melalui Musdes/ Muskel yang dilaksanakan di masing-masing Desa/Kelurahan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.