Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM79281683
Rincian Aduan
LGSM79281683
Selesai
Public
Selamat siang Bpk Gubernur, saya daniel kuwatno dari ds. Joho, pracimantoro. Saya hendak menanyakan mengenai surat ijin HO terkait gudang lpg 90m2 yang saya minta dari pemda wonogiri.Menurut pihak pemda, gudang kami berdiri di kawasan kbak karst pracimantoro sehingga memerlukan kepengurusan dok. Amdal.(Sedangkan gudang berdiri tidak merusak lingkungan dan menimbulkan pencemaran lingkungan, gudang berdiri di tanah bersertifikat milik pribadi, dan jauh dari pemukiman warga).Warga pemilik tegalan di sekitar kami sudah mengijinkan dan menyetujui dengan berdirinya gudang kami. Setahu kami amdal diperlukan dimana ada usaha eksploitasi lingkuangan dan ada potensi pencemaran. Padahal jelas di dekat kami ada pabrik penambangan batu putih aktif berproduksi sampai sekarang.Niat kami melancarkan distribusi gas 3kg, seperti program pemerintah ke masyarakat terkait dengan agen gas non pso 3 kg yang sedang kami urus.
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sgr ditindaklanjuti pd skpd terkait DPMPTSP dan Disperindag, Apakah lokasi dimaksud layak untuk berdiri gudang, dan memerlukan Amdal/ cukup Ho, apabila gudang saudara berada di KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM no 17 tahun 2012 untuk mendirikan usaha di atas KBAK diperlukan dokumen Amdal..Mengenai Izin gangguan baru dpt diterbitkan stl dokumen lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup..
demikian harap saudara maklum
Selesai
Kamis, 12 Oktober 2017 - 07:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sudah pernah ditindaklanjuti