Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 29 Juli 2015 - 07:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:20 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Perpres no 112 th 2007 tentang Penataan & Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
- Permendag no 70 th 2013 yang diubah dengan Permendag no 5 th 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern
- Di Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur oleh Peraturan daerah masing-masing Kabupaten/ Kota
- Sepanjang keberadaan toko modern (Indomaret) tidak bertentangan dengan peraturan diatas maka keberadaan toko modern tersebut sah adanya.
Progress
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:22 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:23 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN