Detail Aduan
Disposisi
Senin, 20 Februari 2017 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 20 Februari 2017 - 10:25 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan dimaksud merupakan bentuk bantuan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.