Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM78496994
19 Aug 2017
Selamat malam Saya ingin menanyakan untuk perubahan status kepemilikan rumah Jadi, saudara saya memiliki rumah dengan hanya menggunakan bukti Surat Persaksian Tetapi memiliki dan sudah membayar PBB sudah lama Pertanyaannya, apakah rumah tersebut bisa diubah status menjadi SHM ? Mohon penjelasannya dan informasi untuk prosesnya Terima kasih
Disposisi
Senin, 21 Agustus 2017 - 12:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah