Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM78255591
KABUPATEN MAGELANG, 03 Aug 2017
Maaf pak Ganjar Pranowo, berhubung penambangan galian c yg dikerjakan Anang Imamuddin aktivis dari muntilan dan kawan2 di kali bebeng srumbung magelang dg iup op khusus penjualan yg dikeluarkan bpmd provinsi jateng tdk sesuai peraturan perundangan yg berlaku . Tanpa rekom teknik dari BBWSSO dan amdal / ukl upl . Dan volume hasil material yg diizikan oleh bpmd jateng sebesar 200.000 m3, namun fakta material yg tergali sudah menacapai jutaan m3 . Dg demikian adanya kerugian negara, maka pd tgl 2 Agustus 2017 kepala bpmd jateng saya adukan ke KPK, dan bapak Ganjar Pranowo dalam pengaduan saya ke KPK saya sebut telah memperkaya orang lain, karena telah melakukan pembiaran penambangan yg merusak alam di srumbung magelang jateng . Demikian tks Arifin W aktivis anti korupsi independen
Disposisi
Kamis, 03 Agustus 2017 - 13:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 Agustus 2017 - 09:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 04 Agustus 2017 - 09:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL