Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM77979150

Rincian Aduan

LGSM77979150

Selesai Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Met siang bapak, di kab magelang banyak beredar gula rafinasi di pasar2 tradisional/warung. Siapa yang bertanggung jwb untk penertiban mslh ini sy kurang tahu. Maka sy beranikan sms ke no ini. mohon di follow up. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 10 Oktober 2017 - 13:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami cek di lapangan

Progress

Selasa, 19 Desember 2017 - 14:47 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menaggapi laporan saudara

Selesai

Selasa, 19 Desember 2017 - 14:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing nasional, pemerintah mengatur perijinan impor gula melalui Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 tgl 23 Desember 2015 tentang ketentuan impor gula. Impor gula yang dibatasi meliputi : a. Gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dengan pos tarif/HS 1701.12.00.00 b. Gula Kristal Rafinasi (refined sugas) dengan POS tarif/HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 c. Gula Kristal Putih (Plantation white sugar) dengan POS Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00