Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM77890949
Rincian Aduan
LGSM77890949
Selesai
Public
Selamat siang pak Gubernur jawa tengah. Di brebes, : tepatnya di kelurahan penggarutan kec. Bumiayu brebes. Ada isu :warga yg ikut pembuatan sertifikat tanah gratis, warga di minta membayar 450.000 rupiah per sertifikat. Hal tersebut memang benar / ulah oknum yg mau korupsi. Kami minta nmr call center untuk bs konfirmasi lebih lanjut pak. Trimkasih. Alik sutriyo
Disposisi
Selasa, 03 Oktober 2017 - 16:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 17 Oktober 2017 - 09:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pungutan Biaya Proyek Nasional (PRONA) ada 2 komponen biaya yaitu :
1. Biaya Pra Sertifikasi, antara lain :
a. Foto Copy Alas Hak
b. Materai sesuai dengan kebutuhan (tergantung prosesnya)
c. Patok Tanda Batas (jumlahnya sesuai bentuk bidang tanah)
d. Apabila terjadi peralihan atau pemindahan hak maka diperlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sehingga peserta atau pemohon membayar honor Pejabat Pembuat Akta Tanah
e. Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
f. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
g. Terhadap biaya tersebut diatas, telah kami sarankan untuk berpedoman pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 590/0002669 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang Tindak lanjut Prona di Jawa Tengah.
2. Biaya Sertifikasi, antara lain :
a. Penyuluhan
b. Pengumpulan Data Yuridis
c. Pengukuran Bidang Tanah
d. Pemeriksaan Tanah
e. Penerbitan Sertipikat
f. Penyerahan Sertipikat
Komponen biaya sertifikasi sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan f, masyarakat tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
B. Terkait isu mengenai pungutan biaya sebesar Rp. 450.000,- tersebut , apabila benar atau ada dimungkinkan untuk membayar biaya pra sertifikasi.
Mohon dibantu info ini disampaikan pd masyarakat yg belum mengetahui informasi Keg Prona.
Selesai
Selasa, 17 Oktober 2017 - 09:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah