Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM77697682
KABUPATEN BLORA, 02 Sep 2017
Yth Bpk Gubernur Jateng (Bpk Ganjar Pranowo)intruksi Bpk Menteri Desa,DANA DESA tahun 2017 khan tidak boleh untuk mbangun Kantor Desatapi kenapa Desa saya Dana Desa th 2017 di pakai mbangun Kantor Desa padahal kantor Desa menurut kami masih bagus bahkan kantor Desa ini mau di robohkan di bangun dr 0 padahal infrastruktur kayak jalan,talut,drainase,jembatan masih sangat2 memprehatinkan tolong Bpk di tindak lanjuti (DESA TEMENGENG,KEC.SAMBONG,KAB.BLORA.JATENG) Terima kasih.
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 07:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 07:42 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 27 September 2017 - 11:28 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Jumat, 12 Januari 2018 - 11:07 WIB
INSPEKTORAT
1.Telah dilaksanakan musyawarah desa dan telah disepakati antara Pemerintah Desa dan BPD ttg Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes Tahun 2017
2. Dlm APBDes TA 2017 tdp Dana Desa diperuntukkan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Kantor Desa dan pembangunan/rehabilitasi balai desa/joglo
3. Bupati Blora memberi persetujuan penggunaan DD untuk pembangunan pendopo dan Kantor Desa Temengeng dengan catatan bahwa kegiatan yg mjd prioritas telah terpenuhi