Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM77539546
Rincian Aduan
LGSM77539546
Selesai
Public
Terus kalau mencairkan bpjs ketenaga kerjaan bagaimana pak..kan persyaratan nya harus ada surat pengalam kerja dari perusahaan
Disposisi
Jumat, 30 November 2018 - 13:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Selesai
Minggu, 02 Desember 2018 - 19:54 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
BPJS ketenagakerjaan dapat memproses pencairan selama tenaga kerja sudah dilaporkan non aktif kepesertaan.
Berdasarkan Permenaker 19 Tahun 2015, persyaratan klaim Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:
1. Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan
2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja.
3. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
Apabila terdapat kendala dalam kelengkapan dokumen persyaratan dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dapat menghubungi
Helmi Setiani
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan
0815 6562 272
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY