Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM77539546

Rincian Aduan

LGSM77539546

Selesai Public
30 Nov 2018
0 ditandai
Terus kalau mencairkan bpjs ketenaga kerjaan bagaimana pak..kan persyaratan nya harus ada surat pengalam kerja dari perusahaan

Disposisi

Jumat, 30 November 2018 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Selesai

Minggu, 02 Desember 2018 - 19:54 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

BPJS ketenagakerjaan dapat memproses pencairan selama tenaga kerja sudah dilaporkan non aktif kepesertaan. Berdasarkan Permenaker 19 Tahun 2015, persyaratan klaim Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu: 1. Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan 2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja. 3. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku. Apabila terdapat kendala dalam kelengkapan dokumen persyaratan dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dapat menghubungi Helmi Setiani Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan 0815 6562 272

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY