Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM77515571

Rincian Aduan

LGSM77515571

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
01 Mar 2017
0 ditandai
ass.kami masyarakat keciil mau tanya pak.apakah dana desa itu bisa di gunajan tanpa musyawarah dr BPD???kok di sini gak pernah musyawarah sama BPD kok aman2 saja.setau saya MUSRENBANG itu BPD beserta anggotanya harus di undang tp di sini cuma ketuanya aja....kok jg bisa...mohon untuk desa blimbing kec.bruno untuk di pantau ....karena bnyak sekali warg. yg mengeluh.mrj merasa salah memilih uang bukan memilh pemimpim yg amanah.karena sangat jauh berbeda dg aturan2 yg ada?trus tentang bengkok Kadus Kadus 2 Kosong Bayan Jg Kosng Apakah Hasil Buminya Bisa Masuk Ke Kadesnya Karena Masih Berkuasa.,?

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Secara prinsip, Musrenbangdes adalah membahas tentang: 1. Perencanaan Pemb. Desa, 2. Pengelolaan Keuangan Desa, 3. Pemberdayaan Masyarakat, 4. Pembinaan Masyarakat. Peserta Musrenbangdes adalah warga masyarakat desa atau perwakilan dari lingkungan, RW, RT dan keterwakilan kaum perempuan & disable. Kekosongan perangkat nanti dapat dikoordinasikan dengan BPD & tokoh lain yang ada di desa. Terimakasih