Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM77515571
KABUPATEN PURWOREJO, 01 Mar 2017
ass.kami masyarakat keciil mau tanya pak.apakah dana desa itu bisa di gunajan tanpa musyawarah dr BPD???kok di sini gak pernah musyawarah sama BPD kok aman2 saja.setau saya MUSRENBANG itu BPD beserta anggotanya harus di undang tp di sini cuma ketuanya aja....kok jg bisa...mohon untuk desa blimbing kec.bruno untuk di pantau ....karena bnyak sekali warg. yg mengeluh.mrj merasa salah memilih uang bukan memilh pemimpim yg amanah.karena sangat jauh berbeda dg aturan2 yg ada?trus tentang bengkok Kadus Kadus 2 Kosong Bayan Jg Kosng Apakah Hasil Buminya Bisa Masuk Ke Kadesnya Karena Masih Berkuasa.,?
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )