Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 26 Juli 2018 - 11:02 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 19 September 2018 - 18:50 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan Saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Rabu, 19 September 2018 - 18:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara...untuk yg dimaksud saudara pemutihan itu adalah PTSL akan kami jelaskan bahwa untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa biaya pengukuran dan biaya sertipikat dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri