Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM76957620

Rincian Aduan

LGSM76957620

Selesai Public
08 Jul 2017
0 ditandai
Asalmuallaikum wrb , pak mau nanya,,, katanya sertifikat gratis ,, tpi k msh byr 2 jt an

Disposisi

Minggu, 09 Juli 2017 - 20:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku b.materai sesuai dg kebutuhan c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada) e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Laporan telah dijawab