Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM76957620
Rincian Aduan
LGSM76957620
Selesai
Public
Asalmuallaikum wrb , pak mau nanya,,, katanya sertifikat gratis ,, tpi k msh byr 2 jt an
Disposisi
Minggu, 09 Juli 2017 - 20:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku b.materai sesuai dg kebutuhan c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada) e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Kamis, 13 Juli 2017 - 09:26 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Laporan telah dijawab