Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM76205856
Rincian Aduan
LGSM76205856
Selesai
Public
Assalamualaikum Kepada Yth Bapak Gubernur,,pengurusan kepemilikan bpjs tidak dipermudah ,,daftar dari awal tahun sampai skrg blm menerima kartu fisiknya ,,begitu ditanyakan by apk Jkn dikonfirmasi sudah ada tunggakan sebesar 600rb sekian ,,kartu baru bisa diterima jika sudah melunasi ,,apakah masyrakat diminta untuk mengingat sendiri jika kartu blm diterima ,,bukankah itu tugas pihak bpjs untuk mendaftar mana saja kartu fisik yang blm terkirim ke masyar
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 14:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 07:26 WIBBPJS Kesehatan
Peserta JKN-KIS adalah penduduk yang telah mendaftarkan diri dan membayar iuran. Kartu JKN-KIS ada dua macam: yaitu kartu fisik yang bisa diperoleh dari Kantor BPJS Kesehatan tempat mendaftar dan Kartu KIS digital (lebih praktis) yang bisa diperoleh dengan instal aplikasi mobile JKN melalui play store. Selama peserta melakukan kewajiban secara rutin membayar iuran maka status kepesertaan akan aktif dan dapat memperoleh hak atas jaminan kesehatan apabila sakit. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Care Center di 1500400. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:23 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti