Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM76141538

Rincian Aduan

LGSM76141538

Selesai Public
01 Apr 2021
0 ditandai
Lapor Hendi Selamat pagi pak, maaf saya mengganggu. Saya mau cerita dan minta bantuan jalan keluar. Saya sudah pengajuan klaim BPJS online 3 kali,tapi di tolak. Semua persyaratan juga sudah lengkap. Sedangkan kalau datang ke kantor langsung tidak boleh. Ini juga dialami teman saya, bahkan sudah berkali-kali via online di tolak. Datang berkali-kali ke BPJS juga tdk bisa bantu. Boleh di bantu untuk mempermudah pencairan BPJS secara langsung pak. Tidak semua masyarakat punya fasilitas hp juga, dan kasihan orang" yang awam dengan aplikasi ini. Ini juga hak kami, kenapa di persulit. Di masa pandemi ini bisa buat menyambung hidup sementara. Terimakasih pak,semoga bapak membaca ini dan memberikan jalan keluar agar mempermudah proses klaim BPJS TK.

Disposisi

Kamis, 01 April 2021 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 21 April 2021 - 12:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan akun SMS Laporgub melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 19 April 2021 petugas kami telah menghubungi peserta melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni peserta tsb melakukan pengajuan klaim JHT secara online sebanyak 2 kali dan kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala berkas yang belum lengkap sehingga pihak kantor cabang terkait belum dapat memproses pengajuan klim JHT. Oleh sebab itu, untuk kemudahan bersama, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Rabu, 21 April 2021 - 12:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

/#7431#Menanggapi keluhan yang disampaikan akun SMS Laporgub melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 19 April 2021 petugas kami telah menghubungi peserta melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni peserta tsb melakukan pengajuan klaim JHT secara online sebanyak 2 kali dan kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala berkas yang belum lengkap sehingga pihak kantor cabang terkait belum dapat memproses pengajuan klim JHT. Oleh sebab itu, untuk kemudahan bersama, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Rabu, 21 April 2021 - 12:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

/#7431#/#7431#Menanggapi keluhan yang disampaikan akun SMS Laporgub melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 19 April 2021 petugas kami telah menghubungi peserta melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni peserta tsb melakukan pengajuan klaim JHT secara online sebanyak 2 kali dan kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala berkas yang belum lengkap sehingga pihak kantor cabang terkait belum dapat memproses pengajuan klim JHT. Oleh sebab itu, untuk kemudahan bersama, dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT), kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.