Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM76038691
Rincian Aduan
LGSM76038691
Selesai
Public
Assalamualaikum... Mau usul pak gub,.dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,bagaimana kalau syarat harus ada ktp asli atas nama pemilik kendaraan di hapuskan saja pak.karena di desa2 banyak pemilik kendaraan dari luar daerah,dan sangat susah untuk mendapatkan ktp asli atas nama pemiliknya,.jd syaratnya stnk dan bpkb asli saja pak biar mudah.karna banyak orang berpikir kita ini mau bayar kok yo di persulit
Disposisi
Senin, 29 April 2019 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 09:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 10:05 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.