Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM75810187

Rincian Aduan

LGSM75810187

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
11 Jul 2017
0 ditandai
LAPOR GUB. Maaf pak, di desa Karang Kemiri Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap untuk pembuatan sertifikat tanah dikenai biaya sekitar 700-800 rb per bidang tanah, katanya itu program dari kementrian dan sebenarnya gratis cuma beli materai yah?

Disposisi

Selasa, 11 Juli 2017 - 13:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan) 

Selesai

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan