Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM75810187
KABUPATEN CILACAP, 11 Jul 2017
LAPOR GUB. Maaf pak, di desa Karang Kemiri Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap untuk pembuatan sertifikat tanah dikenai biaya sekitar 700-800 rb per bidang tanah, katanya itu program dari kementrian dan sebenarnya gratis cuma beli materai yah?
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2017 - 13:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Juli 2017 - 09:29 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 12 Juli 2017 - 09:34 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Rabu, 12 Juli 2017 - 09:35 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN