Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM75501064

Rincian Aduan

LGSM75501064

Selesai Public
31 Jul 2017
0 ditandai
Pak gubernur gimana ini progam prona gratis.. Tp kok ini para kades narik pungli 500rb-900rb...padahal prona gratis.. Parah pak.....

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 15:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan) 

Selesai

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan