Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM75368199

Rincian Aduan

LGSM75368199

Selesai Public
22 Nov 2017
0 ditandai
Selamat pagi, mau tanya, berapa biaya urus STNK yg hilang dan persyaratannya apa ?

Disposisi

Kamis, 23 November 2017 - 21:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 14 Desember 2017 - 10:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 14 Desember 2017 - 12:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Penerbitan STNK sesuai PP 60 th 2016 sebesar 100rb untuk kendaraan Roda 2 dan 200rb untuk kendaraan roda 4. Persyaratannya adalah BPKB, KTP, Surat kehilangan dr Kepolisian, Pengumuman di media Massa dan Cek Fisik.