Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM75368199
Rincian Aduan
LGSM75368199
Selesai
Public
Selamat pagi, mau tanya, berapa biaya urus STNK yg hilang dan persyaratannya apa ?
Disposisi
Kamis, 23 November 2017 - 21:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 10:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 14 Desember 2017 - 12:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Penerbitan STNK sesuai PP 60 th 2016 sebesar 100rb untuk kendaraan Roda 2 dan 200rb untuk kendaraan roda 4. Persyaratannya adalah BPKB, KTP, Surat kehilangan dr Kepolisian, Pengumuman di media Massa dan Cek Fisik.