Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM74749842
Rincian Aduan
LGSM74749842
Selesai
Public
Asalamuallaikum pak Ganjar, kami warga Ds:Ngargosari Kec:Ampel Kab:Boyolali berharap penjenengan kerso momong kami 5 tahun lg , badhe matur pak, 1 di Ds kami Dana Desa th 2016 yg dibagi ke tiap RT ada potongan 20 2 pembelian tanah pengganti tanah kas yg terkena proyek jl tol tidak transparan dan kami dengar titip hrg ke pemilik tanah, 3 Penggalian ilegal tanah kas dg alasan pelebaran jln tp pasir dua bidang lahan dijual ke PT HAFA tlng diinvestigasi/
Disposisi
Selasa, 19 September 2017 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 19 September 2017 - 08:11 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Progress
Selasa, 17 Oktober 2017 - 14:41 WIBINSPEKTORAT
Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng kepada Bupati Boyolali cq. Inspektur Kab. Boyolali Nomor: 356/3040/1.1/2017 tanggal 9 Oktober 2017
Selesai
Selasa, 07 November 2017 - 08:24 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektur Kab. Boyolali No. 700/479/11/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah dilakukan klarifikasi dan diperoleh kesimpulan sbb:
1)Di Ds Ngargosari pada 2016 tidak ada pembagian Dana Desa kpd masing-masing RT karena DD digunakan berupa kegiatan langsung, shg tidak ada pemotongan uang;
2)Pembelian tanah kas yang terkena proyek jalan tol dilakukan oleh panitia dan penetapan harga oleh Appraisal yang ditunjuk PPKom Proyek Tol Smg-Solo II, shg Desa Ngargosari tinggal mengikuti arahan fasilitator (Notaris dan BPN), tdk bisa menentukan harga sendiri atau nitip harga kpd pemilik tanah;
3)Tanah yg disangkakan untuk penggalian ilegal telah disewa oleh pihak ketiga untuk pembngunan Batching Plant, krn kondisi tanah yg sangat miring maka dilakukan perataan tanah.Hasil sewa tanah tsb telah dimasukkan dalam APBDes Ngargosari. Alih fungsi tanah pertanian untuk Batching Plant juga telah ada surat ijin dari Bupati Boyolali.