Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM74228433
Rincian Aduan
LGSM74228433
Selesai
Public
Siang, hendak bertanya apakah untuk pengajuan pengukuran ulang tanah, ada biaya 1.500.000 di tingkat kepala desa?
Disposisi
Selasa, 18 Juni 2019 - 12:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara....
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara datang langsung ke Kantor BPN setempat dan kami mohon untuk diurus sendiri jangan menghunakan pihak lain karena akan merugikan anda sendiri...bila tanah anda sudah bersertipikat maka sodara tinggal minta surat permohonan untuk pengembalian batas nanti dijelaskan oleh costomer service BPN setempat terimakasih