Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sbgmana Permendagri no.13 Th 2006 pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa Pemda dpt memberikan TPP kpd PNS berdsr pertimbangan obyektif dg memperhatikan keuangan daerah & atas persetujuani DPRD sesuai dg Per UU an & ditetapkan dg Pergub shg jelas di situ bahwa yg dpt diberi TPP hanya PNS